Sabu-Sabu 51,44 Gram Dimusnahkan

Pekanbaru | Jumat, 09 Juni 2023 - 09:09 WIB

Sabu-Sabu 51,44 Gram Dimusnahkan
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo (kiri) saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu di Mapolsek Tenayan Raya, Kamis (8/6/2023). (POLSEK TENAYAN RAYA UNTUK RIAUPOS.CO)

TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - Sesuai dengan tuntutan undang-undang, Polsek Tenayan Raya melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu sepekan setelah penetapan tersangka pada Kamis (8/6). Sabu-sabu seberat 51,44 gram tersebut merupakan barang bukti kasus narkotika dengan tersangka berinisial PA (23), yang turut hadir dalam pemusnahan kemarin.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, PA tercatat sudah tujuh hari ditetapkan tersangka. Maka setelah disisihkan sebagian untuk keperluan proses hukum, barang bukti langsung dimusnahkan.


"Sebelum dimusnahkan, sebagian sudah kami disisihkan untuk kepentingan persidangan serta uji labfor. Sementara sisanya, seperti sama-sama kita saksikan, sudah dimusnahkan," sebut Kapolsek usai kegiatan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan dengan teknik penghancuran menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga. Sabu-sabu terlebih dahulu diaduk dengan air sebelum dicampur dengan racun serangga. Setelah merata kemudian dibuang ke dalam selokan.

Tersangka PA yang ikut didampingi kuasa hukumnya hari itu ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu saat sedang berada di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukaramai pada Kamis (25/5) dini hari.

"Tersangka diamankan usai serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim di bawah pimpinan Iptu Dodi Vivino. Peredaran barang haram ini berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat," kata Kompol Bagus.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook